PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL “PANDUCAKTI” DESA REJOTANGAN KECAMATAN REJOTANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022

Jenis-jenis dokumen yang dapat diproses cukup di Kantor Desa Rejotangan
Jenis-jenis dokumen yang dapat diproses cukup di Kantor Desa Rejotangan
persyaratan yang harus dipenuhi dalam setiap pengurusan dokumen

Hallo dulur-dulur Desa Rejotangan..

Untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Online “PANDUCAKTI”. Khusus warga Desa Rejotangan proses serta penerbitan dokumen cukup di Kantor Desa Rejotangan !!!

Layanan Online meliputi dokumen Administrasi Kependudukan :

1. Kartu Keluarga

2. Akta Kelahiran

3. Akta Kematian

4. Pindah ke Luar Kabupaten

5. Kartu Identitas Anak (KIA)

6. Pindah dalam Kabupaten

Silahkan dulur-dulur warga Desa Rejotangan yang hendak mengurus dokumen-dokumen tersebut di atas, bisa langsung datang ke Kantor Desa Rejotangan !

PROSES CUKUP DI KANTOR DESA REJOTANGAN tidak perlu datang langsung ke DISPENDUK CAPIL Tulungagung😊

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?